Tilang Elektronik : Langkah penegakan hukum baru atau pelanggaran privasi pengendara?
Perkembangan teknologi elektronik semakin pesat seiring berjalannya waktu, dimana sekarang ini melakukan kegiatan tidak hanya dilakukan oleh manusia saja melainkan menggunakan teknologi, salah satunya adalah Tilang elektronik.
BEM FH UNIMMA (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum) berkolaborasi dengan CfDS UGM (Center for Digital Society) akan melaksanakan Digital future Discussion secara online pada Senin 31 Mei 2021 dengan tema “Tilang Elektronik: Langkah penegakan hukum baru atau pelanggaran privasi pengendara?” tema tersebut diangkat karena lebih efektif dalam menegakkan aturan berkendara dimana sekarang ini banyak terjadi pelanggaran lalulintas.
Negara-negara yang sudah menerapkan aturan ini adalah Singapura, Inggris, dan Australia. Singapura menganggap aturan ini cukup efisien dalam mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan. Inggris menerapkan aturan ini dengan cara setiap pengendara mendapatkan poin atau bentuk rehabilitasi sampai membayar 100 Poundsterling. Sedangkan penerapan di Australia tidak otomatis diberi sanksi melainkan mendapat peringatan terlebih dahulu. Di negara tersebut sudah adanya Undang-undang mengenai privasi data diri sehingga tidak ada kemungkinan terjadi kebocoran data diri dari penerapan E-Tilang. Sedangkan, di Indonesia belum ada Undang-undang tentang privasi dan data diri.
Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., M.Hum. menjelaskan, Penerapan E-Tilang ini mampu mengurangi tingkat kecelakaan dan kecurangan dalam pelanggaran atau bukti valid untuk menetapkan sanksi kepada pelanggar serta adanya transparansi penegakan keadilan. “Untuk menjalankan E-Tilang ini perlu adanya evaluasi, riset, dan sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan ini efektif jika kita mampu bekerjasama dalam menegakkannya” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, Perdana Karim mengatakan bahwa, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka yang harus bertanggung jawab adalah pengendara itu sendiri. “E-Tilang ini masih kurang efisien untuk pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara (SIM, STNK, dll), dengan hal ini memang harus tetap ada razia rutin dari pihak kepolisian untuk menindak pelanggar yang tidak membawa surat-surat tersebut” Jelasnya.
Gubernur BEM FH UNIMMA, Teddy Prayoga berharap dengan diadakan webinar kolaborasi seperti ini bisa menabah wawasan, pengalaman dan melatih kemampuan dalam hubungan ke luar Universitas serta sebagai ajang silaturahmi khususnya untuk BEM FH UNIMMA itu sendiri.

Tinggalkan komentar