
Kondisi tempat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FAI
Magelang – Salah satu dari pasangan calon (paslon) gugur sebagai kandidat, namun Komisi Pemilihan Raya Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang (KPR FAI UNIMMA) tetap selenggarakan Pemilihan Raya (Pemira) Gubernur dan Wakil Gubernur. Acara berlangsung secara luring di ruang C313-C314 lantai 3 Kampus 2 UNIMMA (25/08).
Dilansir melalui kanal instagram @komai_unimma salah satu dari kandidat paslon nomor 2 terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Agama Islam (IMM KOMAI). Hal tersebut diketahui menjelang pemira dilaksanakan.
Ketua KPR FAI, Afifah Aprilia Fanny menjelaskan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan keputusan akan dikembalikan pada organisasi masing-masing apabila kandidat terpilih menjadi Badan Pengurus Inti (BPI) dalam organisasi berbeda.
“Kalau dari KPR sendiri tentang paslon yang sudah menjabat di organisasi lain, menurut saya itu tidak menjadi masalah. Karena nanti jika sudah menjadi ketua umum nanti itu dikembalikan kepada organisasi masing-masing. Kami tetap melanjutkan formatur itu sebagai kandidat paslon di salah satu organisasi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Nafis Avi Lafirda, Gubernur BEM FAI periode 2022/2023 memberikan tanggapan tentang pasangan calon yang sudah menjadi ketua di organisasi lain. Ia mengatakan bahwa paslon terdaftar dalam KPR sebelum musyawarah komisariat (muskom) dilaksanakan.
“Ketika dia mencalonkan diri menjadi Gubernur BEM FAI, dia belum terpilih di organisasi manapun. Namun ketika masa kampanye pemira itu terjadi, ternyata di organisasi IMM itu mengadakan muskom. Dan ternyata yang terpilih menjadi ketua adalah kandidat calon Wakil Gubernur BEM itu sendiri,” jelasnya.
Nafis juga menjelaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BEM FAI tidak diperbolehkan untuk merangkap dua jabatan utama dalam organisasi yang berbeda.
“Kalau di undang-undang menyatakan bahwa tidak boleh menjadi Badan Pengurus Inti (BPI) di dua organisasi dan apabila paslon memenangkan suara dalam pemira dengan kondisi sudah terpilih menjadi ketum dalam organisasi berbeda maka harus mengalah disalah satunya, “ jelasnya.
Sementara itu ditemui secara langsung, Annisa Huwaeda Ketua IMM FAI periode 2022/2023 menjelaskan bahwa pemilihan ketua menggunakan sistem formatur.
“Ada 9 formatur yang dipilih oleh musyawir dan mereka sudah menyanggupi untuk menjadi formatur. Kemudian dari 9 formatur itu ada sidang formatur, dalam sidang itu untuk memilih siapa yg akan menjadi ketua. Artinya pemilihan ketua berdasarkan musyawarah formatur,” ungkapnya.
Menurutnya, selama kandidat belum terpilih menjadi ketua umum tidak melanggar AD/ART yang berlaku.
“Di AD/ART ada peraturan yang menyatakan tidak boleh merangkap jabatan yang sama kecuali mendapat izin dari pimpinan setempat, dan saya rasa itu tidak melanggar, mungkin akan menjadi sedikit pertanyaan juga karena sudah mengikuti debat kandidat kok bisa dijadikan ketua di organisasi lain tapi sejauh ini tidak melanggar AD/ART cuma kalau masalah sosial itu jadi pertanyaan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Paslon 2, Najwa Qurrota Ayun , menanggapi hal tersebut. “Sebenarnya saat awal mendaftarkan formatur IMM saya tidak tahu kalau terpilih menjadi ketum. Karena pemilihan di IMM itu lebih dulu dari BEM. Tapi saya lebih dulu daftar BEM daripada IMM,” ungkapnya.
“Jadi saya hanya mencalonkan di BEM. Karena sistem di IMM itu bukan mencalonkan, tetapi dari hasil diskusi para formatur yang terpilih. Dan saat diskusi itu ternyata yang dipilih itu saya,” tambahnya.
Reporter : Viki dan Reza
Penulis : Viki dan Aulia
Fotografer : Wahyu
Editor : Azza dan Isna
Tinggalkan komentar