Universitas Muhammadiyah Magelang

BEM FH UNIMMA MENGAJAK MASYARAKAT DAN MAHASISWA BERPERAN AKTIF DALAM REFORMASI KUHAP MELALUI DISKUSI PUBLIK

CategorIes:

By

·

2–3 menit

LPM Tidar 21 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (BEM FH UNIMMA) pada hari Jumat, 23 Mei 2025 mengadakan diskusi publik bertemakan “Reformasi KUHAP: Antara Penyempurnaan dan Degradasi Sistem Peradilan Pidana.” Kegiatan ini terbuka secara umum dan berlangsung di lobby FH UNIMMA dengan dibawakan oleh dua orang pemateri yang ahli dibidangnya.
Asep, selaku ketua panitia dalam kegiatan ini menyampaikan alasannya dibalik pelaksanaan diskusi publik kali ini. Ia menyampaikan, alasan diskusi publik dilaksanakan yaitu sebagai bentuk perwujudan dari program kerja (proker) Departemen Kastrat (Kajian Aksi dan Strategis) dan sebagai bentuk ‘respon’ dalam mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi untuk kegiatan diskusi ini sebenarnya sudah masuk kedalam proker departemen kastrat. Kita mengangkat diskusi ini salah satunya merupakan reaksi kita terhadap persoalan RUU KUHAP yang lagi dibahas oleh kalangan ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) yang menyampaikan ada sembilan pasal krusial yang harus kita bahas. Artinya, ini menjadi salah satu langkah kita untuk merespon dari pasal yang memang itu cenderung sangat inkonstitusional dengan mahkamah konstitusi,” jelasnya.

Asep juga menambahkan alasan ia menargetkan khalayak luas sebagai audience karena RUU KUHAP tidak hanya memberikan dampak kepada mahasiswa hukum saja tetapi juga akan berdampak kepada masyarakat.

“Ditujukan untuk masyarakat umum, artinya kita membuka diskusi publik ini karena RUU KUHAP ini bukan hanya terdampak pada mahasiswa hukum UNIMMA saja ataupun mahasiswa umum, tapi ini juga akan berdampak pada masyarakat karena kita akan bicara soal hak-hak tersangka yang nantinya terdapat korelasi dengan masyarakat sipil,” tutur Asep.

Atthala, salah satu peserta yang berasal dari perwakilan Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tidar yang mengikuti kegiatan diskusi publik mengenai reformasi KUHAP ini mengungkapkan kesan positifnya. Ia merasa diskusi publik ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui kekurangan yang dapat dikritisi dari RUU KUHAP.

“Kesannya positif ya, karena saya melihat yang dibutuhkan oleh mahasiswa di era sekarang ini adalah diskusi-diskusi dimana kita bisa tahu apa saja kekurangan-kekurangan KUHAP, apa saja yang bisa kita kritisi terkait KUHAP karena mahasiswa merupakan agent of change didalam pembangunan perubahan di Indonesia,” ungkap Atthala.

Atthala berharap lebih banyak dilaksanakannya diskusi yang terbuka secara umum dan partisipasi mahasiswa UNIMMA terhadap diskusi publik ini menjadi lebih aktif lagi.

“Mungkin harapannya lebih banyak diadakan diskusi-diskusi seperti ini dan mungkin bisa untuk dibuka secara umum. Harapannya juga untuk teman-teman UNIMMA untuk lebih berpartisipasi secara aktif dalam diskusi-diskusi seperti ini,” harapnya.

Harapan juga disampaikan oleh Alingga selaku gubernur BEM FH dalam sambutan yang disampaikannya. Ia berharap diskusi publik ini dapat menggali berbagai perspektif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait RUU KUHAP.

“KUHAP sebagai landasan dalam proses peradilan pidana harus mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dalam proses reformasi ini terdapat tantangan dan perdebatan yang tidak bisa kita abaikan. Melalui diskusi ini diharapkan dapat menggali berbagai perspektif untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait RUU KUHAP ini,” harap Alingga.

Reporter : Alya, Gustab
Penulis : Alya
Fotografer : Luky
Editor : Maura

Tinggalkan komentar