
Magelang, Agustus 2025 — Ratusan aparat berseragam memenuhi jalan di sekitar Alun-Alun Kota Magelang. Dalam dua hari, 29–30 Agustus 2025, puluhan warga ditangkap polisi setelah aksi protes warga berujung ricuh. Di antara mereka, terdapat 14 anak di bawah umur, yang menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, diduga menjadi korban salah tangkap dan kekerasan selama pemeriksaan.
Dalam konferensi pers LBH Yogyakarta pada 10 Oktober 2025, para pendamping hukum menyebut anak-anak ditangkap tanpa surat resmi, ditahan berjam-jam, dan mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Menurut catatan LBH Yogyakarta, anak-anak yang ditangkap diduga ditampar dengan sandal, wajahnya ditendang, kepalanya diinjak, ditinju perutnya, dan dicambuk menggunakan selang (Kumparan, 9 Oktober 2025). Sementara menurut laporan CNN Indonesia (10 Oktober 2025), sejumlah anak juga mengaku dipaksa mengaku sebagai perusuh, bahkan ada yang disuruh mengunyah kencur yang sudah dikunyah orang lain. Dokumentasi LBH Yogyakarta memperlihatkan luka lebam di kepala dan tubuh serta hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada beberapa korban.
Polisi Membantah, Bukti Bicara Lain
Kepolisian menolak tudingan adanya salah tangkap dan kekerasan.
“Kami memperlakukan semua yang diamankan dengan baik,” ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat dikonfirmasi, sembari membantah adanya tindak kekerasan oleh anggotanya (Kumparan, 9 Oktober 2025).
Namun, bantahan ini lemah di hadapan rekam medis dan visum yang telah diserahkan LBH Yogyakarta kepada Polda Jawa Tengah. Dalam laporan Detikcom (15 Oktober 2025), LBH menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan empat aduan resmi terkait dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat. Polda Jawa Tengah menyatakan akan memproses laporan tersebut secara transparan.
Komnas HAM dan Lembaga Negara Turun Tangan
Menurut Detikcom (26 September 2025), Komnas HAM telah memantau langsung proses visum korban anak berinisial DRP di RSUD Tidar, Magelang, dan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM. Selain Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada anak-anak korban.
Data Bocor, Trauma Bertambah
LBH Yogyakarta juga menemukan adanya penyebaran data pribadi anak-anak korban mulai dari nama, alamat, hingga foto di media sosial dan grup pesan instan.
“Penyebaran data pribadi korban anak menambah luka baru. Mereka jadi trauma ganda,”
ujar Koordinator LBH Yogyakarta, dikutip dari situs resmi lbhyogyakarta.org (10 Oktober 2025).
Penyebaran ini melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Beberapa korban disebut mengalami penolakan sosial dari teman dan lingkungan sekolah akibat identitas mereka yang terlanjur tersebar.
Tekanan untuk Bungkam
Sebagian keluarga korban mengaku didatangi pejabat dan pihak tidak dikenal yang meminta mereka tidak melanjutkan laporan, sebagaimana dilaporkan Detikcom (15 Oktober 2025).
Beberapa orang tua mengaku mendapat ancaman agar tidak berbicara kepada media.
Akibat tekanan tersebut, sejumlah keluarga menarik laporan karena takut anaknya diintimidasi kembali.
Pelanggaran Serius HAM dan Hukum Nasional
Pakar hukum HAM dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menilai kasus ini memenuhi unsur pelanggaran berat hak asasi manusia.
“Jika anak disiksa dalam proses hukum, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi kriminal,”
ujarnya dalam wawancara dengan Suara Merdeka Kedu (10 Oktober 2025).
Jika merujuk pada kerangka hukum nasional dan internasional, kasus Magelang bukan hanya pelanggaran etik, tapi pelanggaran HAM yang berat. Berikut daftar pasal dan konvensi yang berpotensi dilanggar.
- Instrumen Internasional yang Dilanggar:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) — menjamin hak atas kebebasan, keamanan, dan perlindungan dari penyiksaan (Pasal 5).
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) — diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, melarang penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan.
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) — diadopsi lewat UU No. 5 Tahun 1998, mewajibkan negara menghukum aparat pelaku penyiksaan.
- Konvensi Hak Anak (CRC) — diadopsi lewat Keppres No. 36 Tahun 1990 dan diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014, menegaskan perlindungan anak dari kekerasan fisik dan psikologis.
- United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (Aturan Beijing) — mengatur prinsip perlakuan manusiawi terhadap anak dalam proses hukum.
- United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (Pedoman Riyadh) — menekankan pencegahan kriminalisasi anak.
- United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty (Peraturan Havana) — melarang kekerasan terhadap anak yang ditahan.
- United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) — menegaskan larangan penyiksaan dalam situasi penahanan apa pun.
- Hukum Nasional yang Dilanggar:
- UUD 1945, Pasal 28I ayat (4): “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 33–34: melarang penyiksaan dan perlakuan kejam oleh aparat negara.
- UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) — mengatur penangkapan dan penahanan harus berdasar prosedur dan bukti sah.
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) — menegaskan penanganan anak harus dengan pendekatan keadilan restoratif, bukan kekerasan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — melarang kekerasan fisik, psikis, dan pelanggaran privasi terhadap anak.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban — menjamin keamanan korban dan keluarga dari intimidasi.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) — melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk identitas anak.
- Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Kepolisian — mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati martabat manusia.
- Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum — menjamin warga dapat menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan atau kriminalisasi.
Catatan Redaksi
Kekerasan terhadap anak dalam proses hukum bukanlah insiden tunggal. Kasus Magelang memperlihatkan wajah lama: impunitas aparat dan lemahnya pengawasan negara. Sebagai media mahasiswa, kami menegaskan bahwa tugas jurnalisme bukan sekadar melaporkan, tapi juga mengingatkan negara atas tanggung jawabnya: melindungi yang lemah. Selama hukum belum berpihak pada korban dan aparat belum bertanggung jawab atas kekerasan, maka suara kita suara mahasiswa dan warga tetap harus nyaring: Keadilan untuk anak-anak Magelang belum selesai.
Tinggalkan komentar