Universitas Muhammadiyah Magelang

Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Luka Lama yang Belum Sembuh

CategorIes:

By

·

4–6 menit

Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, kembali memantik polemik di ruang publik. Bagi sebagian kalangan, wacana itu dianggap sebagai upaya meneguhkan jasa pembangunan di masa Orde Baru. Namun, bagi pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lembaga bantuan hukum, langkah tersebut justru melukai rasa keadilan dan membuka kembali luka lama bangsa yang belum pulih.
Isu ini mencuat setelah nama Soeharto masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan menerima gelar Pahlawan Nasional menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November. Usulan ini yang diketahui telah diajukan beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya kembali mendapat dorongan kuat dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) besar dan partai politik secara terbuka menyatakan dukungan, dengan alasan utama Soeharto berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Pihak Kementerian Sosial menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, setiap nama yang diusulkan sebagai pahlawan nasional akan dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebelum diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta diadministrasikan melalui Sekretariat Negara (Setneg) sebagai lembaga yang memproses keputusan final.

Namun, bagi kalangan masyarakat sipil, wacana itu bukan hanya soal administrasi penghargaan negara, melainkan juga menyangkut ingatan kolektif bangsa terhadap masa kelam pelanggaran HAM.

Soeharto Tidak Memenuhi Kriteria
Perwakilan LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai langkah yang keliru dan ahistoris. Ia menegaskan, Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009.

“Kalau merujuk pada rekam jejaknya, Soeharto justru punya catatan kelam sebagai tokoh yang terlibat dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mulai dari peristiwa 1965, Petrus, Talangsari, hingga Trisakti dan Semanggi,” ujar Royan saat ditemui di Yogyakarta.

Menurutnya, Soeharto merupakan figur yang bertanggung jawab atas genosida politik dan budaya pada masa 1965, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama 32 tahun pemerintahannya.

“Dia membawa negara ini menjauh dari cita-cita konstitusi. Indonesia yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi negara yang tidak berdaulat secara ekonomi dan politik,” lanjutnya.

Royan juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam proses pengusulan. Berdasarkan temuan masyarakat sipil, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menjadi daerah asal Soeharto tidak mengajukan nama Soeharto dalam daftar resmi calon pahlawan nasional.

“Kalau pemerintah daerah tidak mengusulkan, mestinya secara prosedur pengajuan itu cacat formil,” katanya.

Lebih jauh, Royan menilai pemberian gelar kepada Soeharto akan menjadi bentuk impunitas negara terhadap pelanggaran HAM.

“Kalau orang dengan dosa besar terhadap kemanusiaan bisa disebut pahlawan, maka para pelaku lain akan ikut merasa aman. Ini berbahaya,” ujarnya.

“Tangan Berdarah-Darah”

Nada serupa disampaikan aktivis HAM dari komunitas Ruang Juang, Enrile, yang menilai Soeharto tidak layak disebut pahlawan karena tangannya “berdarah-darah”.

“Dalam banyak catatan, dia turut memerintahkan dan menyebabkan kematian banyak orang, perampasan lahan, pembungkaman aktivis, bahkan penembakan misterius. Sulit menyamakan Soeharto dengan tokoh-tokoh seperti Diponegoro atau Cut Nyak Dien,” kata Enrile.

Ia juga menyoroti bahaya glorifikasi terhadap figur Soeharto di ruang publik, terutama lewat narasi “Penak Jamanku” yang kerap muncul di media sosial.

“Romantisasi masa Orde Baru ini berbahaya. Kalau dulu mungkin ada swasembada pangan, tapi kebebasan berekspresi dibungkam. Kenapa kita tidak bisa punya keduanya yaitu kesejahteraan dan kebebasan?” ujarnya.

Enrile menegaskan, jika Soeharto sampai ditetapkan sebagai pahlawan, maka itu berarti negara turut melabeli tindakan-tindakan otoriter sebagai sesuatu yang heroik.

“Kalau seorang penguasa yang membungkam demokrasi disebut pahlawan, maka di masa depan kita akan punya presiden buruk pemimpin yang bisa mengulang kekerasan dan tetap disebut berjasa,” katanya.

Ia menutup dengan ajakan, “Coba bayangkan bagaimana rasanya memperjuangkan keadilan lalu diganjar dengan peluru di kepala. Ketika kita diam saat orang lain disakiti, suatu hari mungkin tak ada lagi yang berdiri bersama kita.”

Pihak yang Mendukung
Di sisi lain, sejumlah pihak menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Seperti dilaporkan Detik.com pada 6 November 2025, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad memberikan pernyataan berupa “Kami mendukung Bapak Soeharto sebagai pahlawan nasional karena beliau sangat berjasa kepada Republik Indonesia, sejak masa revolusi kemerdekaan hingga masa pembangunan.”

Pernyataan senada juga datang dari Muhadjir Effendy, yang saat itu juga menjabat Ketua PP Muhammadiyah. “Muhammadiyah mendukung penuh pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Pak Harto,” ujarnya masih dikutip dari Detik.com.

Dukungan serupa, seperti diberitakan Rmol.id dan situs resmi Persis.or.id, juga datang dari Persatuan Islam (PERSIS), yang menilai Soeharto berjasa besar bagi bangsa.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa usulan gelar pahlawan untuk Soeharto memang berasal dari daerah dan akan dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.

“Usulan gelar pahlawan disampaikan dari kabupaten/kota, naik ke provinsi, sampai ke Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul, seperti yang dikutip oleh Antara News pada 4 November 2025.

Makna dan Implikasi Politik
Bagi sebagian pengamat, wacana pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan tidak sekadar penghormatan simbolik, melainkan juga berkaitan dengan politik memori bagaimana negara memilih untuk mengingat atau melupakan masa lalunya.

Upaya “memutihkan” figur Soeharto, jika dilakukan, dikhawatirkan akan menghapus tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM.

“Negara seharusnya fokus mengungkap kebenaran dan memulihkan hak-hak korban, bukan justru memberi penghargaan pada pelaku,” tegas Royan dari LBH Yogyakarta.

Ia menambahkan, pengungkapan kebenaran adalah langkah pertama sebelum menuju rekonsiliasi yang sejati.

Di sisi lain, bagi generasi muda yang tidak mengalami langsung masa Orde Baru, romantisasi Soeharto sering muncul melalui narasi nostalgia di media sosial.

“Kalau masa kini lebih buruk dari masa lalu, bukan berarti kita harus kembali ke masa lalu. Kita harus menciptakan masa depan yang lebih baik,” ujar Enrile.

Penutup, Jangan Lupakan Luka
Kontroversi gelar pahlawan untuk Soeharto menunjukkan bahwa bangsa ini masih bergulat dengan ingatannya sendiri antara keinginan menghormati jasa masa lalu dan kebutuhan menegakkan keadilan bagi korban.
Sebagaimana disampaikan Enrile, bangsa ini perlu belajar melihat sejarah dengan jernih.

“Kalau masa Orde Baru penuh luka, maka cara terbaik memperingatinya bukan dengan menyanjung pelaku, tapi dengan memastikan peristiwa serupa tak pernah terulang,” ujarnya.

Menjadikan pelaku pelanggaran HAM sebagai pahlawan bukan hanya pengkhianatan terhadap korban, tetapi juga terhadap masa depan bangsa.

Tinggalkan komentar