Universitas Muhammadiyah Magelang

HAKIM TAWARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SIDANG KASUS UU ITE MAHASISWA-AKTIVIS DI MAGELANG

CategorIes:

By

·

2–3 menit
Foto Sidang Perdana Tiga Aktivis di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (23/2/2026) diambil oleh Rofik Syarif Gp/Jawa Pos Radar Magelang

LPM Tidar 21 – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa 2 mahasiswa Universitas Tidar (UNTIDAR) yaitu Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, serta aktivis Ruang Juang bernama Enrille Championy Geniosa, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Magelang pada Senin, 23 Febuari 2026. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketiga terdakwa didakwa atas keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 29 Agustus 2025. Selain tuduhan pengrusakan fasilitas umum, mereka kini menghadapi jeratan berlapis, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE melalui unggahan di media sosial.

Dakwaan Jaksa, Penghasutan dan Kebencian
Dalam persidangan yang digelar Senin, 23 Febuari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra mendakwa ketiga terdakwa tersebut telah melakukan penghasutan kepada warga. Jaksa menyebutkan bahwa narasi yang dibangun para terdakwa di media sosial telah memicu amarah publik yang berujung pada tindakan anarkis saat demonstrasi berlangsung.

“Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Magelang.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa empat dakwaan dengan beberapa pasal sebagai jeratannya.

1. Dakwaan Kesatu

    • Pasal 45A ayat (3) Juncto, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
    • Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    2. Dakwaan Kedua

      • Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
      • Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      3. Dakwaan Ketiga

        • Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
        • Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
        • Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        4. Dakwaan Keeempat

          • Pasal 161 ayat 1 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana).
          • Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

          Hakim Tawarkan Restorative Justice (RJ)
          Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim PN Magelang menawarkan opsi penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sesuai dengan ketentuan dalam KHUP baru. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan pihak pelapor, yakni dua personel dari Polres Magelang Kota sebagai perwakilan untuk menanggapi tawaran tersebut.

          Namun, dalam persidangan tersebut, perwakilan pihak pelapor menyatakan masih perlu melakukan koordinasi internal sebelum mengambil keputusan.

          “Majelis hakim memberikan waktu kepada pelapor untuk mempertimbangkan restorative justice sekitar satu minggu kedepan,” jelas Ida Wahidatul Hasanah selaku Kuasa Hukum terdakwa.

          Selain mengupayakan perdamaian, Ida juga menyampaikan tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi ketiga terdakwa dengan jaminan berbagai pihak.

          “Semoga penangguhan ini dapat dipertimbangkan dan dikabulkan dengan jaminan dari berbagai pihak,” ujarnya.

          Respons Terdakwa, “Pembungkaman Demokrasi”
          Disisi lain, terdakwa Enrille Championy Geniosa menilai dakwaan jaksa adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia berharap masyarakat terus mengawal dugaan kasus penghasutan yang dialamatkan kepada para tahanan politik (tapol) di seluruh Indonesia.

          “Karena putusan yang akan dijatuhkan kepada tapol akan menjadi dasar hukum (preseden) pembungkaman demokrasi,” tuturnya.

          Agenda Selanjutnya
          Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan pelapor terkait RJ sesuai dengan hukum acara yang baru. Hakim memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi terkait peluang mediasi (RJ) sebelum proses pembuktian lebih lanjut dilakukan.

          Penulis : Maura
          Sumber : detikjateng, kompas.com, radarmagelang

          Tinggalkan komentar